BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Brunei
Darussalam merupakan negara kerajaan dengan mayoritas penduduknya beragama
Islam. Negara tersebut terletak di bagian utara Pulau Kalimantan (Borneo) dan
berbatasan dengan Malaysia. Berdasarkan data statistik, penduduk Brunei
Darusalam hanya berjumlah 370 ribu orang. Sekitar 67 persen dari total
populasinya beragama Islam, Buddha 13 persen, Kristen 10 persen, dan
kepercayaan lainnya sekitar 10 persen. Di lihat dari sejarahnya, Brunei adalah
salah satu kerajaan tertua di Asia Tenggara. Sebelum abad ke-16, Brunei
memainkan peranan penting dalam penyebaran Islam di Wilayah Kalimantan dan
Filipina. Sesudah merdeka di tahun 1984, Brunei kembali menunjukkan usaha
serius dalam upaya penyebaran syiar Islam, termasuk dalam suasana politik yang
masih baru.
Di antara
langkah-langkah yang diambil ialah mendirikan lembaga-lembaga modern yang
selaras dengan tuntutan Islam. Sebagai negara yang menganut sistem hukum agama,
Brunei Darussalam menerapkan hukum syariah dalam perundangan negara. Untuk
mendorong dan menopang kualitas keagamaan masyarakat, didirikan sejumlah pusat
kajian Islam serta lembaga keuangan Islam.
Tak hanya
dalam negeri, untuk menunjukkan semangat kebersamaan dengan masyarakat Islam
dan global, Brunei juga terlibat aktif dalam berbagai forum resmi, baik di
dunia Islam maupun internasional. Sama seperti Indonesia yang mayoritas
penduduknya menganut agama Islam dengan Mazhab Syafii, di Brunei juga demikian.
Konsep akidah yang dipegang adalah Ahlussunnah waljamaah. Bahkan, sejak
memproklamasikan diri sebagai negara merdeka, Brunei telah memastikan konsep
”Melayu Islam Beraja” sebagai falsafah negara dengan seorang sultan sebagai
kepala negaranya. Saat ini, Brunei Darussalam dipimpin oleh Sultan Hasanal
Bolkiah. Dan, Brunei merupakan salah satu kerajaan Islam tertua di Asia
Tenggara dengan latar belakang sejarah Islam yang gemilang.
Melayu Islam
Beraja (MIB) merupakan ideologi yang dianut resmi oleh Kerajaan Brunei
Darussalam yang secara resmi disahkan pada waktu proklamasi kemerdekaan Brunei
Darussalam tanggal 1 Januari 1984. Hal itu dapat dilihat pada teks proklamasi
kemerdekaan Brunei Darussalam yang dibacakan Sultan Haji Hassanal Bolkiah
yaitu, “Negara Brunei Darussalam adalah dan dengan izin dan limpah kurnia Allah
Subhanahuwa Taala akan untuk selama-lamanya kekal menjadi sebuah Melayu Islam
Beraja yang merdeka, berdaulat dan demokratik, bersendikan kepada ajaran-ajaran
Agama Islam menurut Ahlussunnah Waljamaah”.
Sebagai sebuah
negara yang baru merdeka, tentunya Brunei Darussalam berupaya menyesuaikan diri
dengan struktur ketatanegaraan modern seperti ideologi negara, UUD (Konstitusi)
dan lain sebagainya. Dengan proklamasi kemerdekaan tersebut telah mengembalikan
kedaulatan Brunei yang sebelumnya dipegang oleh Kerajaan Inggris melalui suatu
perjanjian tahun 1888. Meskipun pencanangan MIB sebagai dasar negara
sebagaimana “Pancasila” di Indonesia maupun “Rukun Negara” di Malaysia
dilakukan pada saat proklamasi kemerdekaan, namun sebagaimana halnya Pancasila,
nilai-nilai yang terkandung di dalamnya telah berurat berakar dalam tradisi
masyarakat Brunei sejak zaman dulu yaitu sejak berdirinya kerajaan Brunei
dengan raja pertamanya yaitu Awang Alak Betatar atau Sultan Mohammad Syah.
Untuk Lebih Lengkapnya hubungi admin
Untuk Lebih Lengkapnya hubungi admin
0 comments:
Post a Comment